Saat ini saya sedang mengisi ulang energi di Jepang pada minggu terakhir Lebaran. Bebas dari suara keras pengeras suara dari masjid, saya merasa tubuh dan pikiran saya benar-benar sehat kembali. Mengapa Jepang begitu tenang? Sistem Akuntansi di Indonesia Di Indonesia, sistem akuntansi berbasis cloud semakin berkembang, dan tiga sistem cloud lokal terkenal, yaitu Accurate, Zahir, serta Jurnal, memimpin pasar. Namun, pada kenyataannya, dikatakan bahwa hanya kurang dari 8% perusahaan domestik yang telah mengadopsi sistem akuntansi. Inilah alasan mengapa sistem akuntansi berbasis cloud baru terus diluncurkan di pasar Indonesia yang tampaknya sudah jenuh. Hal ini menunjukkan bahwa startup IT, baik domestik maupun internasional, menilai bahwa sistem akuntansi cloud masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan pangsa pasar di pasar lokal. Di Indonesia, pencatatan otomatis melalui penyebaran sistem akuntansi telah menjadi hal yang biasa, dan dalam lima tahun terakhir, rata-rata nilai ... 続きを見る
Di Jepang, undang-undang kenaikan pajak konsumsi telah disahkan di parlemen, dan persiapan untuk menaikkan pajak konsumsi dari 5% menjadi 8% telah selesai. Saat ini, sepertinya permintaan menjelang kenaikan pajak konsumsi membuat apartemen terjual seperti kacang goreng.
Pajak Pertambahan Nilai PPN (Pajak Penambahan Nilai)
Dalam kasus Indonesia, yang setara dengan pajak konsumsi Jepang adalah PPN (VAT = Pajak Pertambahan Nilai), tetapi Indonesia menggunakan metode faktur (menentukan jumlah pajak berdasarkan Faktur Pajak) bukan metode pembukuan (menentukan jumlah pajak berdasarkan catatan seperti perhitungan pajak konsumsi). Oleh karena itu, pembayaran atau pengembalian PPN dihitung berdasarkan Faktur Pajak (Tax Invoice).
PPN yang dikenakan saat penjualan (Output) dan PPN yang dikenakan saat pembelian (Input) diselisihkan. Jika PPN penjualan lebih besar, pajak harus dibayar sebelum akhir bulan berikutnya. Jika PPN pembelian lebih besar, pengembalian dapat diminta pada akhir tahun (pengembalian = mengembalikan ke pemilik asli) atau dibawa ke tahun bisnis berikutnya—ini adalah pajak “bolak-balik”.
Non-penduduk tidak perlu membayar jika melebihi jumlah tertentu. Di Jakarta, sekitar 20 toko suvenir di mal ditetapkan sebagai toko yang dapat mengembalikan PPN (minimal Rp500.000 di toko yang sama).
Namun, ini jauh tertinggal dibandingkan negara seperti Singapura, di mana pengembalian GST (Goods and Services Tax) (minimal S$100 di toko yang sama) sudah mapan. Di Jepang, pengembalian pajak konsumsi 8% bahkan bisa dilakukan di toko obat, bukan hanya di bandara.
Kami biasanya berbelanja besar di Bic Camera dan Matsumoto Kiyoshi saat pulang ke Jepang setahun sekali, jadi jumlah pengembaliannya cukup signifikan.
Pajak Penghasilan PPh (Pajak Penghasilan)
PPN setara dengan pajak konsumsi Jepang (namun pajak konsumsi hanya berlaku untuk barang konsumsi, sedangkan PPN adalah pajak pertambahan nilai sehingga berlaku juga untuk jasa dan barang produksi seperti tanah). Yang agak rumit dalam hukum pajak Indonesia adalah pajak penghasilan (PPh).
Barang dan jasa yang diproduksi dibagi menjadi barang konsumsi dan barang produksi berdasarkan penggunaan ekonominya. Barang dan jasa yang diminta oleh rumah tangga (atau konsumen) untuk tujuan konsumsi disebut barang konsumsi. Sebaliknya, barang dan jasa yang diminta oleh perusahaan (atau produsen) untuk tujuan produksi disebut barang produksi. Meskipun barang yang sama, minyak tanah dianggap barang konsumsi saat digunakan untuk pemanas rumah tangga, tetapi dianggap barang produksi saat digunakan untuk keperluan bisnis di pabrik atau toko. (Dari “Kotobank”)
Pajak penghasilan pribadi yang dipotong dari gaji adalah PPh21 (Pasal 21 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan No.10/1994), sedangkan pajak penghasilan perusahaan adalah PPh25 (Bulanan), yang dibayar bulanan berdasarkan estimasi penghasilan tahun sebelumnya, dan PPh29 (Tahunan), yang disesuaikan dengan pemotongan sumber pada akhir tahun.
Ini masih cukup mirip dengan sistem pajak Jepang sehingga mudah diingat. Namun, selain itu, ada PPh23 sebagai pajak pemotongan atas penghasilan jasa yang diperoleh penduduk Indonesia, PPh4(2) untuk sewa kantor, dan PPh26 sebagai pajak pemotongan atas penghasilan jasa (seperti dividen) yang diperoleh non-penduduk Indonesia. Bagi manajer Jepang, mengetahui ini saja sudah lebih dari cukup.
Pajak Penghasilan Perusahaan PPh25, 29
Pajak Penghasilan Pribadi PPh 21 Pajak pemotongan atas gaji Dihitung otomatis oleh sistem Payroll
Pajak Penghasilan Jasa PPh 23 Pajak pemotongan (penduduk) Dihitung otomatis saat pembayaran
Pajak Penghasilan Jasa PPh 26 Pajak pemotongan (non-penduduk)
Contoh Transaksi (Jual dan Beli)
Jika perusahaan sistem menjual komputer seharga Rp1.000.000 + biaya instalasi Rp500.000, totalnya Rp1.500.000, tetapi dengan PPN 11%, jumlah faktur yang ditagihkan adalah Rp1.665.000.
Namun, pelanggan mengurangi Rp10.000 (2% PPh23 dari biaya instalasi Rp500.000) dan membayar Rp1.655.000, serta memiliki kewajiban (Payable) untuk membayar Rp10.000 ke kantor pajak (Kantor Pajak) sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Pihak yang menjual dianggap telah membayar pajak penghasilan di muka (Prepaid) melalui pemotongan sumber.
Pelanggan mengeluarkan bukti pemotongan (Bukti potong PPh pasal 23) kepada perusahaan sistem, dan perusahaan sistem dapat mengurangi jumlah tersebut pada akhir tahun—sifatnya sama seperti PPN, yaitu “bolak-balik”.
Pajak seperti PPh23 yang dihitung dengan menggabungkan dan mengurangkan pajak penghasilan lainnya disebut pajak komprehensif (PPh Non-Final Tax), yang merupakan pembayaran di muka untuk pajak penghasilan yang belum final.
Sebaliknya, pajak seperti PPh4(2), di mana jumlah pajak ditentukan oleh pemotongan sumber di pihak pembayar, disebut pajak terpisah (PPh Final Tax).
Jurnal Perusahaan Sistem
- (Debit) A/R 1.650.000 (Kredit) Penjualan 1.500.000
- (Kredit) Tax payable - PPN out 150.000
- (Debit) Bank 1.640.000 (Kredit) A/R 1.650.000
- (Debit) Prepaid tax - PPh ART23 10.000
Jurnal Pelanggan
- (Debit) Pembelian 1.500.000 (Kredit) A/P 1.650.000
- (Debit) Prepaid tax - PPN input 150.000
- (Debit) A/P 1.650.000 (Kredit) Bank 1.640.000
- (Kredit) Tax payable - PPh ART23 10.000
Pajak Penghasilan Lainnya
Fiscal disebut sebagai “pajak keberangkatan” atau “pembayaran di muka pajak penghasilan”, tetapi juga dikatakan sebagai sistem pajak kuno yang bertujuan untuk mengurangi keinginan penduduk bepergian ke luar negeri dan meminimalkan aliran keluar mata uang asing.
Awalnya “semua penduduk yang bepergian ke luar negeri wajib membayar 1 juta rupiah tanpa terkecuali”, tetapi diubah menjadi “tidak diperlukan bagi pemegang NPWP, hanya 2,5 juta rupiah bagi yang belum memiliki NPWP”.
Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak dengan menggali orang yang belum memiliki NPWP agar mendapatkannya, dan juga diposisikan sebagai “pembayaran sementara pajak penghasilan”, tetapi akhirnya dihapuskan.
Pajak orang asing adalah pembayaran US$1.200 ke Dana Pengembangan Keahlian Keterampilan (DPKK) di bank yang ditunjuk negara untuk mendapatkan IKTA (Ijin Kerja Tenaga Asing), diikuti dengan prosedur izin kerja dengan bukti pembayaran.
(IKTA adalah pendahulu IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) saat ini.)
Sekadar catatan tentang IKTA...
Untuk mendapatkan IKTA, Anda perlu terlebih dahulu mendapatkan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas). Dengan ini, Anda menjadi penduduk Indonesia, sehingga saat meninggalkan negara, Anda harus mendapatkan Kartu Imigrasi (kartu masuk/keluar) di konter check-in maskapai penerbangan dan menyerahkannya ke imigrasi saat keberangkatan.
Kartu keberangkatan akan diambil, tetapi kartu masuk (stub) tidak boleh hilang dan harus dikembalikan ke imigrasi saat kembali.
(Kartu imigrasi dihapus pada Maret 2015.)
Dulu, jika KITAS diperpanjang lima kali di perusahaan yang sama, Anda bisa meningkatkannya ke KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap = izin tinggal permanen). Bagaimana sekarang, ya?
Ada tiga cara bagi penduduk untuk meninggalkan Indonesia: Jika pemegang KITAS keluar dengan rencana masuk kembali sebagai pemegang KITAS, perlu mendapatkan MERP (Multiple Exit/Re-entry Permit) atau Single Re-entry Permit terlebih dahulu. Jika menyerahkan KITAS, perlu mendapatkan EPO (Exit Permit Only) sebelumnya.
(Per September 2015, hanya Multiple yang tersedia.)
Setelah EPO diterbitkan, Anda harus meninggalkan Indonesia dalam waktu dua minggu, dan kedua bagian kartu masuk/keluar akan diambil, jadi jangan panik di Singapura karena “hilang stub kartu”.
Saat masuk kembali dengan VOA (Visa On Arrival), isi detail yang diperlukan di kartu masuk/keluar dan siapkan tiket keberangkatan berikutnya (untuk keluar setelah Telex Visa untuk KITAS baru). Jika tidak, Anda harus membeli tiket keberangkatan ke Singapura hanya untuk pemeriksaan imigrasi dan membuangnya.
Juga, jangan kehilangan stub kartu keberangkatan selama menunggu izin Telex Visa untuk keberangkatan berikutnya, atau akan merepotkan saat keluar. Selama periode ini, Anda tetap dianggap sebagai turis.
(Sekali lagi, kartu imigrasi dihapus sejak Maret 2015, jadi tidak diperlukan lagi. Ini dibiarkan sebagai warisan kenangan “dulu ada sistem seperti ini” ww.)
Transaksi Mata Uang Asing dan Jurnal Pajak
Tarif pajak ditentukan secara resmi oleh otoritas pajak agar perusahaan tidak memanipulasi jumlah kena pajak dalam transaksi mata uang asing secara sembarangan, sehingga tarif pajak tidak muncul dalam transaksi berbasis rupiah.
Prinsipnya, jurnal transaksi ditulis dalam mata uang transaksi (Original currency).
Misalnya, jika mata uang fungsional (Base Currency) adalah US$ dan faktur A/P biaya perbaikan dalam rupiah sebesar Rp900.000, dengan kurs transaksi Rp9.500/$ dan tarif pajak Rp10.000/$, maka...
- (Debit) Biaya Perbaikan Rp. 900.000 (Kredit) A/P Rp. 900.000
(Base Rp.900.000 ÷ 9.500 = $94.74)
- (Debit) Prepaid PPN input Rp. 90.000 (Kredit) A/P Rp. 90.000
(Base 90.000 ÷ 9.500 = $9.47)
Karena transaksi dalam rupiah, jumlah yang dibayar ke otoritas pajak ditentukan dalam rupiah, sehingga tarif pajak tidak muncul.
Untuk keperluan akuntansi, kurs transaksi untuk konversi ke mata uang fungsional menggunakan kurs BI (Bank Indonesia).
Selanjutnya, jika faktur A/P biaya perbaikan dalam dolar sebesar $90, jurnal PPN dilakukan dalam IDR. Namun, dalam kasus ini, meskipun mata uang transaksi adalah dolar, A/P dalam rupiah tercatat untuk perhitungan pajak—ini tampaknya tidak bisa dihindari.
- (Debit) Pembelian $90 (Kredit) A/P $90
- (Debit) Prepaid PPN input Rp.99.000 (Kredit) A/P Rp.99.000
($90 x 11% x 10.000 = 99.000)
Namun, karena keterbatasan sistem akuntansi, jika layar transaksi tidak dapat merujuk beberapa kurs dari master kurs (kurs BI dan tarif pajak), metode konversi ke mata uang fungsional adalah:
- Bagian transaksi diambil dari master kurs, dan bagian PPN dikoreksi dengan hasil perhitungan manual
- Bagian transaksi dan bagian pajak dimasukkan di layar terpisah
Kedua opsi ini membebani operasional. Jadi, saat transaksi mata uang asing terjadi dalam bulan berjalan, bagian transaksi dan pajak dapat dihitung otomatis dengan kurs BI dari master kurs, bagian PPN 11% dikumpulkan ke akun sementara, dan pada akhir bulan diimbangi (Re-class) dengan PPN Payable dalam rupiah yang dihitung terpisah dengan tarif pajak.
- (Debit) Pembelian $90 (Kredit) A/P $99.9
- (Debit) PPN clearing $9.9
Jumlah Faktur Pajak diakumulasikan per bulan dan diimbangi sekaligus.
- (Debit) Prepaid PPN input Rp.90.000 (Kredit) PPN clearing $9