Berdasarkan Invoice dan Packing List, Perusahaan Pelayaran Menerbitkan Surat Muatan Kapal (B/L) yang Membuktikan Penerimaan Barang

2015/12/02

コンテナ船

Bill of Landing (Surat Muatan Kapal) adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran Indonesia berdasarkan Invoice, daftar kemasan (Packing List), dan Sertifikat Asal (Certificate of Origin atau COO), yang membuktikan penerimaan barang, dan dalam kasus ekspor, tanggal B/L menjadi tanggal pencatatan penjualan.

Hubungan antara Packing List, Surat Pengiriman, dan Invoice

Jepang tampaknya akan beralih dari sistem pembukuan saat ini ke sistem invoice mulai tahun 2021 seiring dengan pengenalan tarif pajak yang dikurangi untuk memperjelas pemrosesan pajak.
Keuntungan dari sistem invoice adalah bahwa invoice wajib mencantumkan tarif pajak yang berlaku dan jumlah pajak untuk setiap barang, sehingga salinan invoice yang disimpan oleh pelaku usaha menjadi bukti yang jelas untuk transaksi yang dikenakan pajak, sehingga mengurangi kebocoran pengumpulan pajak.
Dalam transaksi domestik di Indonesia, Surat Jalan adalah dokumen pengiriman barang yang digunakan oleh pelanggan untuk memverifikasi barang fisik, tetapi tidak mencantumkan jumlah uang.
Sebaliknya, Invoice adalah tagihan pembayaran, yang seharusnya dikirimkan bersama Surat Jalan pada saat pengiriman. Namun, di Indonesia, pengiriman biasanya dilakukan terlebih dahulu dan penagihan menyusul kemudian, sehingga Surat Jalan diberikan dalam bentuk salinan, dan saat Invoice dikirim, asli Surat Jalan dilampirkan.
Kegagalan yang sering terjadi adalah ketika membawa Invoice ke klien, tetapi asli Surat Jalan masih disimpan oleh bagian keuangan dan hanya membawa salinan, sehingga klien menolak menerima Invoice tersebut.
Selain itu, saat mengimpor bahan dari Jepang atau mengekspor dari Indonesia, Packing List diperlukan sebagai rincian isi kontainer yang ditugaskan oleh pengirim (Shipper) kepada forwarder, sedangkan Surat Jalan bersama Invoice dikirim terpisah melalui Fedex atau DHL ke penerima barang (Consignee) di Jepang dan tiba sebelum kapal.

Hubungan antara Surat Muatan Kapal (B/L), Surrendered B/L, dan Pemberitahuan Kedatangan Barang (Arrival Notice)

Saat mengekspor furnitur dari Bali, perusahaan kargo menangani semuanya mulai dari pengemasan, pembuatan Packing List, hingga pengajuan penerbitan Surat Muatan Kapal (Bill of Landing = B/L) ke perusahaan pelayaran secara All in One, sehingga sangat memudahkan.
Sekitar tahun 2005, untuk pelabuhan utama di Jepang, kontainer 20 kaki K-LINE beserta biaya pengurusan hanya sekitar $1300, yang merupakan harga termurah saat itu.
B/L adalah bukti dari perusahaan pelayaran di sisi Indonesia bahwa barang telah diterima, dan diperlukan untuk pengambilan di Jepang. Namun, masalah dalam pengiriman furnitur dari Bali sering kali berkaitan dengan B/L ini.
Tagihan dari perusahaan kargo kepada saya diselesaikan sebelum stuffing (pengisian kontainer), sehingga setelah menerima pembayaran, tindak lanjutnya sering diabaikan—itu sifat manusia.
Jika tindak lanjut penerbitan B/L ke perusahaan pelayaran terlambat, pelanggan akan mengirim email kepada saya, “Arrival Notice sudah diterima dari perusahaan pelayaran Jepang, tapi B/L dari Indonesia belum dikirim...” dan saya pun panik.
Biasanya, B/L yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran di Indonesia dikirim langsung oleh perusahaan kargo ke pelanggan, tetapi kapal sering kali tiba sebelum B/L sampai.
Akibatnya, kontainer tidak dapat diambil meskipun kapal telah tiba di pelabuhan bongkar muat, dan pelanggan harus menanggung biaya penyimpanan di gudang—ini bukan sekali atau dua kali terjadi.
Dalam kasus seperti itu, saya meminta perusahaan kargo, “Segera jadikan Surrendered B/L setelah perusahaan pelayaran menerbitkan B/L.” Dalam prosedur B/L biasa:

  1. Perusahaan pelayaran di Surabaya menerbitkan B/L: Mulai
  2. Perusahaan pelayaran Surabaya mengirimkan asli B/L ke perusahaan kargo di Bali: n+2 hari
  3. Perusahaan kargo di Bali mengirimkan asli B/L ke pelanggan di Jepang: n+5 hari

Ini memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Namun, dengan Surrendered B/L, perusahaan pelayaran di Indonesia melakukan endorsemen (Balik nama) pada B/L, yang membuktikan bahwa “barang ini benar-benar milik pelanggan.”

  1. Perusahaan pelayaran di Surabaya menerbitkan B/L: Mulai
  2. Pemrosesan Surrendered: n hari
  3. Perusahaan pelayaran Surabaya mengirimkan Surrendered B/L via FAX ke perusahaan kargo di Bali: n hari
  4. Perusahaan kargo di Bali mengirimkan Surrendered B/L via FAX ke pelanggan di Jepang: n hari

Meskipun B/L asli belum sampai, barang dapat diambil pada hari yang sama saat diterbitkan tanpa memerlukan dokumen asli.
Proses ini disebut Surrendered B/L atau Telex Release.