{"id":67395,"date":"2012-08-14T21:54:10","date_gmt":"2012-08-14T14:54:10","guid":{"rendered":"https:\/\/bahtera.jp\/indonesia-tax-system\/"},"modified":"2025-03-20T14:14:20","modified_gmt":"2025-03-20T07:14:20","slug":"indonesia-tax-system","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bahtera.jp\/id\/indonesia-tax-system\/","title":{"rendered":"Pengetahuan Pajak Indonesia yang Minimal Harus Diketahui Saat Pengenalan Sistem Akuntansi"},"content":{"rendered":"<p>Saat ini saya sedang mengisi ulang energi di Jepang pada minggu terakhir Lebaran. Bebas dari suara keras pengeras suara dari masjid, saya merasa tubuh dan pikiran saya benar-benar sehat kembali. Mengapa Jepang begitu tenang?<br \/>\nDi Jepang, undang-undang kenaikan pajak konsumsi telah disahkan di parlemen, dan persiapan untuk menaikkan pajak konsumsi dari 5% menjadi 8% telah selesai. Saat ini, sepertinya permintaan menjelang kenaikan pajak konsumsi membuat apartemen terjual seperti kacang goreng.<br \/>\n<img decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-15358 size-full\" src=\"https:\/\/bahtera.jp\/wp-content\/uploads\/payable1.gif\" alt=\"Sistem Pajak Indonesia\" width=\"1014\" height=\"158\" \/><br \/>\n\t\t\t\t<a href=\"https:\/\/bahtera.jp\/id\/sistem-akuntansi\/\" class=\"st-cardlink\" aria-label=\"Sistem Akuntansi di Indonesia\">\r\n\t\t\t\t<div class=\"kanren st-cardbox\" >\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t<dl class=\"clearfix\">\r\n\t\t\t\t\t\t<dt class=\"st-card-img\">\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t<img decoding=\"async\" width=\"150\" height=\"150\" src=\"https:\/\/bahtera.jp\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/1-13-150x150.png\" class=\"attachment-st_thumb150 size-st_thumb150 wp-post-image\" alt=\"\u30a4\u30f3\u30c9\u30cd\u30b7\u30a2\u306e\u52b4\u52d9\u3068\u6cd5\u5f8b\u307e\u3068\u3081\" srcset=\"https:\/\/bahtera.jp\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/1-13-150x150.png 150w, https:\/\/bahtera.jp\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/1-13-100x100.png 100w\" sizes=\"(max-width: 150px) 100vw, 150px\" \/>\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t<\/dt>\r\n\t\t\t\t\t\t<dd>\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p class=\"st-cardbox-t\">Sistem Akuntansi di Indonesia<\/p>\r\n\t\t\t\t\t\t\t\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t<div class=\"st-card-excerpt smanone\">\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p>Di Indonesia, sistem akuntansi berbasis cloud semakin berkembang, dan tiga sistem cloud lokal terkenal, yaitu Accurate, Zahir, serta Jurnal, memimpin pasar. Namun, pada kenyataannya, dikatakan bahwa hanya kurang dari 8% perusahaan domestik yang telah mengadopsi sistem akuntansi. Inilah alasan mengapa sistem akuntansi berbasis cloud baru terus diluncurkan di pasar Indonesia yang tampaknya sudah jenuh. Hal ini menunjukkan bahwa startup IT, baik domestik maupun internasional, menilai bahwa sistem akuntansi cloud masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan pangsa pasar di pasar lokal. Di Indonesia, pencatatan otomatis melalui penyebaran sistem akuntansi telah menjadi hal yang biasa, dan dalam lima tahun terakhir, rata-rata nilai &#8230; <\/p>\n\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p class=\"cardbox-more\">\u7d9a\u304d\u3092\u898b\u308b<\/p>\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t<\/dd>\r\n\t\t\t\t\t<\/dl>\r\n\t\t\t\t<\/div>\r\n\t\t\t\t<\/a>\r\n\t\t\t\t<\/p>\n<h2>Pajak Pertambahan Nilai PPN (Pajak Penambahan Nilai)<\/h2>\n<p>Dalam kasus Indonesia, yang setara dengan pajak konsumsi Jepang adalah PPN (VAT = Pajak Pertambahan Nilai), tetapi Indonesia menggunakan metode faktur (menentukan jumlah pajak berdasarkan Faktur Pajak) bukan metode pembukuan (menentukan jumlah pajak berdasarkan catatan seperti perhitungan pajak konsumsi). Oleh karena itu, pembayaran atau pengembalian PPN dihitung berdasarkan Faktur Pajak (Tax Invoice).<br \/>\nPPN yang dikenakan saat penjualan (Output) dan PPN yang dikenakan saat pembelian (Input) diselisihkan. Jika PPN penjualan lebih besar, pajak harus dibayar sebelum akhir bulan berikutnya. Jika PPN pembelian lebih besar, pengembalian dapat diminta pada akhir tahun (pengembalian = mengembalikan ke pemilik asli) atau dibawa ke tahun bisnis berikutnya\u2014ini adalah pajak \u201cbolak-balik\u201d.<br \/>\n<img decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-15360 size-full\" src=\"https:\/\/bahtera.jp\/wp-content\/uploads\/indonesia-tax-system.gif\" alt=\"PPN (Pajak Penambahan Nilai)\" width=\"554\" height=\"215\" \/><br \/>\nNon-penduduk tidak perlu membayar jika melebihi jumlah tertentu. Di Jakarta, sekitar 20 toko suvenir di mal ditetapkan sebagai toko yang dapat mengembalikan PPN (minimal Rp500.000 di toko yang sama).<br \/>\nNamun, ini jauh tertinggal dibandingkan negara seperti Singapura, di mana pengembalian GST (Goods and Services Tax) (minimal S$100 di toko yang sama) sudah mapan. Di Jepang, pengembalian pajak konsumsi 8% bahkan bisa dilakukan di toko obat, bukan hanya di bandara.<br \/>\nKami biasanya berbelanja besar di Bic Camera dan Matsumoto Kiyoshi saat pulang ke Jepang setahun sekali, jadi jumlah pengembaliannya cukup signifikan.<\/p>\n<h2>Pajak Penghasilan PPh (Pajak Penghasilan)<\/h2>\n<p>PPN setara dengan pajak konsumsi Jepang (namun pajak konsumsi hanya berlaku untuk barang konsumsi, sedangkan PPN adalah pajak pertambahan nilai sehingga berlaku juga untuk jasa dan barang produksi seperti tanah). Yang agak rumit dalam hukum pajak Indonesia adalah pajak penghasilan (PPh).<\/p>\n<blockquote><p>Barang dan jasa yang diproduksi dibagi menjadi barang konsumsi dan barang produksi berdasarkan penggunaan ekonominya. Barang dan jasa yang diminta oleh rumah tangga (atau konsumen) untuk tujuan konsumsi disebut barang konsumsi. Sebaliknya, barang dan jasa yang diminta oleh perusahaan (atau produsen) untuk tujuan produksi disebut barang produksi. Meskipun barang yang sama, minyak tanah dianggap barang konsumsi saat digunakan untuk pemanas rumah tangga, tetapi dianggap barang produksi saat digunakan untuk keperluan bisnis di pabrik atau toko. (Dari \u201cKotobank\u201d)<\/p><\/blockquote>\n<p>Pajak penghasilan pribadi yang dipotong dari gaji adalah PPh21 (Pasal 21 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan No.10\/1994), sedangkan pajak penghasilan perusahaan adalah PPh25 (Bulanan), yang dibayar bulanan berdasarkan estimasi penghasilan tahun sebelumnya, dan PPh29 (Tahunan), yang disesuaikan dengan pemotongan sumber pada akhir tahun.<br \/>\nIni masih cukup mirip dengan sistem pajak Jepang sehingga mudah diingat. Namun, selain itu, ada PPh23 sebagai pajak pemotongan atas penghasilan jasa yang diperoleh penduduk Indonesia, PPh4(2) untuk sewa kantor, dan PPh26 sebagai pajak pemotongan atas penghasilan jasa (seperti dividen) yang diperoleh non-penduduk Indonesia. Bagi manajer Jepang, mengetahui ini saja sudah lebih dari cukup.<\/p>\n<div class=\"graybox\">Di Jepang<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>Di Indonesia<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>Karakteristik<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>ERP<br \/>\nPajak Penghasilan Perusahaan<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>PPh25, 29<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong><br \/>\nPajak Penghasilan Pribadi<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>PPh 21<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>Pajak pemotongan atas gaji\u3000Dihitung otomatis oleh sistem Payroll<br \/>\nPajak Penghasilan Jasa<strong>\u3000\u3000<\/strong>PPh 23<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>Pajak pemotongan (penduduk)\u3000Dihitung otomatis saat pembayaran<br \/>\nPajak Penghasilan Jasa<strong>\u3000\u3000<\/strong>PPh 26<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>Pajak pemotongan (non-penduduk)<\/div>\n<h2>Contoh Transaksi (Jual dan Beli)<\/h2>\n<p>Jika perusahaan sistem menjual komputer seharga Rp1.000.000 + biaya instalasi Rp500.000, totalnya Rp1.500.000, tetapi dengan PPN 11%, jumlah faktur yang ditagihkan adalah Rp1.665.000.<br \/>\nNamun, pelanggan mengurangi Rp10.000 (2% PPh23 dari biaya instalasi Rp500.000) dan membayar Rp1.655.000, serta memiliki kewajiban (Payable) untuk membayar Rp10.000 ke kantor pajak (Kantor Pajak) sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.<br \/>\nPihak yang menjual dianggap telah membayar pajak penghasilan di muka (Prepaid) melalui pemotongan sumber.<br \/>\nPelanggan mengeluarkan bukti pemotongan (Bukti potong PPh pasal 23) kepada perusahaan sistem, dan perusahaan sistem dapat mengurangi jumlah tersebut pada akhir tahun\u2014sifatnya sama seperti PPN, yaitu \u201cbolak-balik\u201d.<br \/>\nPajak seperti PPh23 yang dihitung dengan menggabungkan dan mengurangkan pajak penghasilan lainnya disebut pajak komprehensif (PPh Non-Final Tax), yang merupakan pembayaran di muka untuk pajak penghasilan yang belum final.<br \/>\nSebaliknya, pajak seperti PPh4(2), di mana jumlah pajak ditentukan oleh pemotongan sumber di pihak pembayar, disebut pajak terpisah (PPh Final Tax).<\/p>\n<h3>Jurnal Perusahaan Sistem<\/h3>\n<div class=\"graybox\">Saat penerbitan faktur: Tax payable &#8211; PPN out adalah liabilitas (kewajiban mencatat Output)<\/p>\n<div class=\"maruck\">\n<ul>\n<li>(Debit) A\/R 1.650.000<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>(Kredit) Penjualan <strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>1.500.000<\/li>\n<li><strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>(Kredit) Tax payable &#8211; PPN out<strong>\u3000\u3000<\/strong> 150.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n<div class=\"graybox\">Saat pembayaran: Tax payable &#8211; PPh23 adalah aset (pajak penghasilan dibayar di muka)<\/p>\n<div class=\"maruck\">\n<ul>\n<li>(Debit) Bank 1.640.000<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>(Kredit) A\/R 1.650.000<\/li>\n<li>(Debit) Prepaid tax &#8211; PPh ART23 10.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n<h3>Jurnal Pelanggan<\/h3>\n<div class=\"graybox\">Saat faktur diterima: Prepaid tax &#8211; PPN in adalah aset (hak untuk mengurangi dari Output)<\/p>\n<div class=\"maruck\">\n<ul>\n<li>(Debit) Pembelian 1.500.000<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>(Kredit) A\/P 1.650.000<\/li>\n<li>(Debit) Prepaid tax &#8211; PPN input 150.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n<div class=\"graybox\">Saat pembayaran: Tax payable &#8211; PPh23 adalah liabilitas (kewajiban memotong dan membayar pajak penghasilan perusahaan sistem)<\/p>\n<div class=\"maruck\">\n<ul>\n<li>(Debit) A\/P 1.650.000<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>(Kredit) Bank \u3000\u3000\u30001.640.000<\/li>\n<li><strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>(Kredit) Tax payable &#8211; PPh ART23 \u300010.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n<h2>Pajak Penghasilan Lainnya<\/h2>\n<p>Fiscal disebut sebagai \u201cpajak keberangkatan\u201d atau \u201cpembayaran di muka pajak penghasilan\u201d, tetapi juga dikatakan sebagai sistem pajak kuno yang bertujuan untuk mengurangi keinginan penduduk bepergian ke luar negeri dan meminimalkan aliran keluar mata uang asing.<br \/>\nAwalnya \u201csemua penduduk yang bepergian ke luar negeri wajib membayar 1 juta rupiah tanpa terkecuali\u201d, tetapi diubah menjadi \u201ctidak diperlukan bagi pemegang NPWP, hanya 2,5 juta rupiah bagi yang belum memiliki NPWP\u201d.<br \/>\nIni bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak dengan menggali orang yang belum memiliki NPWP agar mendapatkannya, dan juga diposisikan sebagai \u201cpembayaran sementara pajak penghasilan\u201d, tetapi akhirnya dihapuskan.<br \/>\nPajak orang asing adalah pembayaran US$1.200 ke Dana Pengembangan Keahlian Keterampilan (DPKK) di bank yang ditunjuk negara untuk mendapatkan IKTA (Ijin Kerja Tenaga Asing), diikuti dengan prosedur izin kerja dengan bukti pembayaran.<br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">(IKTA adalah pendahulu IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) saat ini.)<\/span><br \/>\nSekadar catatan tentang IKTA&#8230;<br \/>\nUntuk mendapatkan IKTA, Anda perlu terlebih dahulu mendapatkan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas). Dengan ini, Anda menjadi penduduk Indonesia, sehingga saat meninggalkan negara, Anda harus mendapatkan Kartu Imigrasi (kartu masuk\/keluar) di konter check-in maskapai penerbangan dan menyerahkannya ke imigrasi saat keberangkatan.<br \/>\nKartu keberangkatan akan diambil, tetapi kartu masuk (stub) tidak boleh hilang dan harus dikembalikan ke imigrasi saat kembali.<br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">(Kartu imigrasi dihapus pada Maret 2015.)<\/span><br \/>\nDulu, jika KITAS diperpanjang lima kali di perusahaan yang sama, Anda bisa meningkatkannya ke KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap = izin tinggal permanen). Bagaimana sekarang, ya?<br \/>\nAda tiga cara bagi penduduk untuk meninggalkan Indonesia: Jika pemegang KITAS keluar dengan rencana masuk kembali sebagai pemegang KITAS, perlu mendapatkan MERP (Multiple Exit\/Re-entry Permit) atau Single Re-entry Permit terlebih dahulu. Jika menyerahkan KITAS, perlu mendapatkan EPO (Exit Permit Only) sebelumnya.<br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">(Per September 2015, hanya Multiple yang tersedia.)<\/span><br \/>\nSetelah EPO diterbitkan, Anda harus meninggalkan Indonesia dalam waktu dua minggu, dan kedua bagian kartu masuk\/keluar akan diambil, jadi jangan panik di Singapura karena \u201chilang stub kartu\u201d.<br \/>\nSaat masuk kembali dengan VOA (Visa On Arrival), isi detail yang diperlukan di kartu masuk\/keluar dan siapkan tiket keberangkatan berikutnya (untuk keluar setelah Telex Visa untuk KITAS baru). Jika tidak, Anda harus membeli tiket keberangkatan ke Singapura hanya untuk pemeriksaan imigrasi dan membuangnya.<br \/>\nJuga, jangan kehilangan stub kartu keberangkatan selama menunggu izin Telex Visa untuk keberangkatan berikutnya, atau akan merepotkan saat keluar. Selama periode ini, Anda tetap dianggap sebagai turis.<br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">(Sekali lagi, kartu imigrasi dihapus sejak Maret 2015, jadi tidak diperlukan lagi. Ini dibiarkan sebagai warisan kenangan \u201cdulu ada sistem seperti ini\u201d ww.)<\/span><\/p>\n<h2>Transaksi Mata Uang Asing dan Jurnal Pajak<\/h2>\n<p>Tarif pajak ditentukan secara resmi oleh otoritas pajak agar perusahaan tidak memanipulasi jumlah kena pajak dalam transaksi mata uang asing secara sembarangan, sehingga tarif pajak tidak muncul dalam transaksi berbasis rupiah.<br \/>\nPrinsipnya, jurnal transaksi ditulis dalam mata uang transaksi (Original currency).<br \/>\nMisalnya, jika mata uang fungsional (Base Currency) adalah US$ dan faktur A\/P biaya perbaikan dalam rupiah sebesar Rp900.000, dengan kurs transaksi Rp9.500\/$ dan tarif pajak Rp10.000\/$, maka&#8230;<\/p>\n<div class=\"graybox\">Jurnal Transaksi<\/p>\n<div class=\"maruck\">\n<ul>\n<li>(Debit) Biaya Perbaikan Rp. 900.000<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>(Kredit) A\/P Rp. 900.000<br \/>\n(Base Rp.900.000 \u00f7 9.500 = $94.74)<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n<div class=\"graybox\">Jurnal Pajak<\/p>\n<div class=\"maruck\">\n<ul>\n<li>(Debit) Prepaid PPN input Rp. 90.000<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>(Kredit) A\/P Rp. 90.000<br \/>\n(Base 90.000 \u00f7 9.500 = $9.47)<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>Karena transaksi dalam rupiah, jumlah yang dibayar ke otoritas pajak ditentukan dalam rupiah, sehingga tarif pajak tidak muncul.<br \/>\nUntuk keperluan akuntansi, kurs transaksi untuk konversi ke mata uang fungsional menggunakan kurs BI (Bank Indonesia).<br \/>\nSelanjutnya, jika faktur A\/P biaya perbaikan dalam dolar sebesar $90, jurnal PPN dilakukan dalam IDR. Namun, dalam kasus ini, meskipun mata uang transaksi adalah dolar, A\/P dalam rupiah tercatat untuk perhitungan pajak\u2014ini tampaknya tidak bisa dihindari.<\/p>\n<div class=\"graybox\">Jurnal Transaksi<\/p>\n<div class=\"maruck\">\n<ul>\n<li>(Debit) Pembelian $90<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>(Kredit) A\/P $90<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n<div class=\"graybox\">Jurnal Pajak<\/p>\n<div class=\"maruck\">\n<ul>\n<li>(Debit) Prepaid PPN input Rp.99.000<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>(Kredit) A\/P Rp.99.000<br \/>\n($90 x 11% x 10.000 = 99.000)<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>Namun, karena keterbatasan sistem akuntansi, jika layar transaksi tidak dapat merujuk beberapa kurs dari master kurs (kurs BI dan tarif pajak), metode konversi ke mata uang fungsional adalah:<\/p>\n<div class=\"graybox\">\n<div class=\"maruno\">\n<ol>\n<li>Bagian transaksi diambil dari master kurs, dan bagian PPN dikoreksi dengan hasil perhitungan manual<\/li>\n<li>Bagian transaksi dan bagian pajak dimasukkan di layar terpisah<\/li>\n<\/ol>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>Kedua opsi ini membebani operasional. Jadi, saat transaksi mata uang asing terjadi dalam bulan berjalan, bagian transaksi dan pajak dapat dihitung otomatis dengan kurs BI dari master kurs, bagian PPN 11% dikumpulkan ke akun sementara, dan pada akhir bulan diimbangi (Re-class) dengan PPN Payable dalam rupiah yang dihitung terpisah dengan tarif pajak.<\/p>\n<div class=\"graybox\">Jurnal Transaksi<\/p>\n<div class=\"maruck\">\n<ul>\n<li>(Debit) Pembelian $90<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>(Kredit) A\/P $99.9<\/li>\n<li>(Debit) PPN clearing $9.9<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>Jumlah Faktur Pajak diakumulasikan per bulan dan diimbangi sekaligus.<\/p>\n<div class=\"graybox\">Penyelesaian Akhir Bulan<\/p>\n<div class=\"maruck\">\n<ul>\n<li>(Debit) Prepaid PPN input Rp.90.000<strong>\u3000\u3000\u3000\u3000<\/strong>(Kredit) PPN clearing $9<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Di Indonesia, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) setara dengan pajak konsumsi Jepang, tetapi Indonesia menggunakan metode faktur (faktur pajak) daripada metode buku (faktur pajak), sehingga jumlah pembayaran atau pengembalian PPN dihitung berdasarkan Ftakur Pajak (Faktur Pajak).<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":81288,"parent":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[687],"tags":[],"class_list":["post-67395","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-indonesia-accounting-tax-rule"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bahtera.jp\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/67395","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bahtera.jp\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bahtera.jp\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bahtera.jp\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bahtera.jp\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=67395"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bahtera.jp\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/67395\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bahtera.jp\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/81288"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bahtera.jp\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=67395"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bahtera.jp\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=67395"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bahtera.jp\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=67395"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}