Rezim pajak terpisah 1% (PP46) atas omset (PP23), yang tersedia untuk UKM dengan omset tahunan kurang dari 4,8 miliyar, telah direvisi (PP46) dan tarif pajak telah diturunkan menjadi 0,5%, sedangkan periode aplikasi dibatasi hingga tiga tahun. Jika margin keuntungan kurang dari 4%, tarif pajak penghasilan badan normal adalah keuntungan.